Standar Pelayanan Puskesmas merupakan pedoman untuk penyelenggaraan dan penilaian kualitas layanan kesehatan di Puskesmas, bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran, pelaksanaan pemeriksaan, rujukan, hingga penyelesaian administrasi, dan diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kesehatan.